DKI Naikkan Nilai Pajak Progresif Kendaraan
Mulai 1 Juni 2015, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan nilai pajak progresif kendaraan di ibu kota sebagaimana diatur dalam Perda No 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Tak hanya itu, uji coba pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan sistem online pun tengah dilakukan.
Sudah berlaku. Sekarang juga sedang uji coba pembayaran pakai e-money
Kebijakan ini diterapkan salah satunya untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di ibu kota serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan.
Adapun kenaikan nilai pajak progresif kendaraan bermotor yakni sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya nilai pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, maka sesuai Perda No 2 Tahun 2015 naik menjadi 2 persen. Kemudian untuk kendaraan kedua dan seterusnya masing-masing juga naik sebesar 0,5 persen.
154 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB"Sudah berlaku. Sekarang juga sedang uji coba pembayaran pakai e-money," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (4/6).
Ditambahkan Ahok, untuk pembayarana secara online, saat ini baru bisa melalui Bank DKI saja. Untuk itu, ke depan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan semua bank agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. "Nanti hampir semua bank bisa," kata Ahok, sapaan akrab Basuki.